Sementara tujuan dan sasarannya adalah menjaga harmonisasi dan kerukunan kehidupan antar Umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dalam rakor tersebut salah satu yang dibahas adalah adanya Ahmadiyah yang merupakan suatu sekte dalam agama Islam, yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi, Isa al-Masih yang dijanjikan, dan sebagai mujaddid. Ia mendirikan aliran Ahmadiyah, yang fokus utamanya yaitu mengenai ide pembaruan pemikiran Islam.

Saat ini ajaran tersebut berkembang di Dusun Topa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Adapun tindak lanjut dari rakor ini, kata Kasi Intel Hendarta, Tim Pakem akan melaporkan ke Penjabat Bupati Jeneponto. Selanjutnya Tim Pakem akan memanggil pihak terkait dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan jika ditemukan kegiatan yang menyimpang maka akan diambil langkah selanjutnya dengan mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jeneponto, tandasnya. (*)