RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, di Aula Lantai II Kantor Kejari Jeneponto, Kamis (4/7/2024).

Dalam Rakor kali ini Tim Pakem melibatkan beberapa pihak terkait yakni pihak Kemenag Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Polres Jeneponto, MUI, FKUB dan Kesbangpol Jeneponto.

Rakor kali ini di pimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Jeneponto Hendarta, SH, MH mewakili Kajari Jeneponto Teuku Lutfansyah Adhyaksa, SH, MH. Hadir pula mendampingi Kasi Intel yakniJaksa Fungsional Hamka Muchtar, SH, Zainuddin, SH, dan Nurmala Ramli, SH.

Dalam pelaksanaan kegiatan Rakor ini Kasi Intel Kejari Jeneponto Hendarta, selaku Wakil ketua Tim Koordinasi Pakem memberikan penjelasan singkat terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dimana salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan poin (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Tim Pakem pertama dibentuk pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 11 Mei 1984 kemudian tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi Tim Koordinasi Pakem sebagaimana Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994, dan terakhir tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat sehingga Surat Keputusan Jaksa Agung 25 September 2015 mengatur tentang tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepecayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Tugas fungsi Tim Koordinasi Pakem selain fungsi pengawasan juga menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Sementara tujuan dan sasarannya adalah menjaga harmonisasi dan kerukunan kehidupan antar Umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dalam rakor tersebut salah satu yang dibahas adalah adanya Ahmadiyah yang merupakan suatu sekte dalam agama Islam, yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi, Isa al-Masih yang dijanjikan, dan sebagai mujaddid. Ia mendirikan aliran Ahmadiyah, yang fokus utamanya yaitu mengenai ide pembaruan pemikiran Islam.

Saat ini ajaran tersebut berkembang di Dusun Topa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Adapun tindak lanjut dari rakor ini, kata Kasi Intel Hendarta, Tim Pakem akan melaporkan ke Penjabat Bupati Jeneponto. Selanjutnya Tim Pakem akan memanggil pihak terkait dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan jika ditemukan kegiatan yang menyimpang maka akan diambil langkah selanjutnya dengan mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jeneponto, tandasnya. (*)