Di atas Kapal Phinisi, Kajati Sulsel Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan dan TNI
RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H, M.H., menjadi pembicara bincang membahas sosialiasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI terkait koordinasi Bidang Pidana Militer, di atas Kapal Kayu Phinisi Makassar, Selasa (2/7/2024).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel Onboard kapal phinisi ini dihadiri beberapa petinggi TNI dan PJU Kejati Sulsel yaitu Oditurat Militer IV Makassar, Brigjem TNI DR. Suryadi Syamsir, S.H.,M.H, Kaotmil IV-17 Makassar Kol.TNI Andri Wijaya, Para Pejabat Personel, Komandan Polisi Militer Dan Kepala Hukum/Dinas Hukum Kodam Xiv/Hasanuddin, Divisi Infanteri 3 Kostrad, Lantamal VI, Komando Operasi Udara II, Komando Sektor II Dan Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Para Asisten dan KTU Kejati Sulsel.
Kajati Sulsel Agus Salim sangat mengapresiasi kegiatan ini dilaksanakan di luar jam dinas. Oleh karena itu, saya mencoba mengemas kegiatan ini lebih santai/rileks dan dilaksanakan di atas kapal Phinisi. Kita onboard di kapal Phinisi yang merupakan karya anak bangsa, menikmati keindahan ciptaan Allah SWT di sore sampai malam hari sambil berlayar melihat kota makassar dari laut.
Meski kegiatan diaransir lebih santai, tentu diharapkan tidak mengurangi nilai keilmuan dan silaturrahmi kita pada sore hingga malam nanti.
Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa kolaborasi Kejaksaan RI dengan TNI sudah lama terjalin. Diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan di-breakdown dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung RI nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yaitu terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer di jajaran Kejaksaan Tinggi.
Tinggalkan Balasan