Sebagai contoh di tataran teknis, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ditemukan adanya perkara yang dihadapi/ditangani oleh Kodam atau Kodim yang perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Contoh lain yang terjadi di wilayah Jawa Timur, ketika pengadilan tidak berkenan menangani perkara koneksitas, termasuk adanya hubungan yang disharmoni antara Kejaksaan dengan Kodam di Sulut. deretan permasalahan seperti ini yang menarik dibahas, misalnya bagaimana formulasi pendampingan hukumnya dan lain-lain.

Menyikapi tentang Gambaran permasalahan yang dihadapi maka diperlukan kesamaan niat untuk meningkatkan dan memantapkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan TNI. Kolaborasi dan sinergi, silaturrahmi serta komunikasi harus terjaga agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat, tutup Agus Salim.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*)