Rakyat News

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa substansi diskusi kita pada sore hari ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI tentang pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, sebagaimana diketahui bahwa nota kesepahaman ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan diperpanjang pada bulan April tahun 2023. Dalam Nota kesepahaman, setidaknya 8 (delapan) bidang yang dapat dikerjasamakan.

Setelah kunjungan kerja Panglima TNI beserta staf ke Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Januari 2024, tindak lanjut nota kesepahaman dipertegas oleh Panglima TNI melalui surat telegram Panglima TNI nomor st/71/2024 tanggal 31 Januari 2024. Materi muatan yang tercantum dalam perpres, Nota kesepahaman dan surat telegram Panglima TNI merupakan dasar koordinasi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi bidang pidana militer.

Secara umum, sinergitas antara Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan TNI di wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar sudah berjalan dengan sangat baik. koordinasi teknis pun berjalan lancar antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Oditurat Militer Tinggi IV (OTMILTI IV), Oditurat Militer IV-17 (OTMIL IV-17), peradilan militer III-16 (DILMIL III-16) maupun lembaga pemasyarakatan militer IV (LEMASMIL IV) Makassar.

Dari kolaborasi itu, capaian kinerja bidang pidana militer Kejati Sulsel hingga semester I tahun 2024 mencapai 87 kegiatan yang terdiri atas 50 kegiatan koordinasi teknis (terkait penanganan perkara), 11 sosialisasi non teknis, 1 penyelidikan dan 25 kegiatan lain.

Untuk itu Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan adanya tanggapan dan saran masukan terkait tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI dan peningkatan koordinasi teknis antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal ini bidang Pidana Militer dengan jajaran TNI.