UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Dewan Pengupahan Ajukan Rp3,9 Juta ke Gubernur
Di antaranya inflasi Sulawesi Selatan per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam formula perhitungan penyesuaian upah minimum.
“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai,” ucap Jayadi.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Sulsel tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu penetapan resmi UMP Sulsel 2026.
“Selanjutnya, hasil ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk menunggu waktu penetapannya,” tutup Jayadi. (*)








Tinggalkan Balasan