UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Dewan Pengupahan Ajukan Rp3,9 Juta ke Gubernur
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen atau senilai Rp263.561.
Dengan kesepakatan tersebut, UMP Sulsel 2026 diusulkan menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang berlangsung, Jumat (19/12/2025) malam.
Rapat tersebut melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh, perwakilan pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski telah disepakati, keputusan tersebut masih bersifat rekomendasi. Secara regulasi, penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Hasil rapat Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel yang juga Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan angka kenaikan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, kami dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati apa yang akan kami usulkan kepada Bapak Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026 dan UMSP 2026,” ujar Jayadi, Jumat (19/12/2025) malam.
Jayadi menjelaskan, sebelum mencapai kesepakatan, Dewan Pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan serta argumentasi dari masing-masing pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha, terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
“Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Di antaranya inflasi Sulawesi Selatan per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam formula perhitungan penyesuaian upah minimum.
“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai,” ucap Jayadi.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Sulsel tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu penetapan resmi UMP Sulsel 2026.
“Selanjutnya, hasil ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk menunggu waktu penetapannya,” tutup Jayadi. (*)








Tinggalkan Balasan