Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR, Besarannya Berdasarkan Masa Kerja
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Kebijakan tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang menyebut pemerintah daerah telah merampungkan regulasi teknis penyaluran THR melalui peraturan gubernur.
“Pergub sudah dibikin sementara. Kalau besarannya saya tidak hapal,” ujar Jufri kepada awak media di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (12/3).
Menurutnya, aturan tersebut memastikan seluruh komponen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.
“Aturan berapa besarannya ada di dalam PP yang kemarin ditandatangani itu, sama semua,” tambahnya.
Jufri menjelaskan, bagi PNS, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja selama satu tahun berjalan.
Ia mencontohkan, jika seorang PPPK baru bekerja selama tiga bulan, maka nilai THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja tersebut.
“Dihitung berdasarkan sudah berapa bulan dia bekerja, jadi kalau umpamanya dia baru tiga bulan, maka tiga per dua belas bulan (satu tahun) dikali dengan gaji pokoknya. Jadi kalau dia baru enam bulan ya enam per dua belas, satu tahun kan 12 bulan, dikali besaran gajinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp162 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp145 miliar.








Tinggalkan Balasan