Kemenkum Sulsel Gaet DPRD Parepare untuk Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Naskah Akademik.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, di ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, pada hari Rabu (5/3/2025).
Andi Basmal menyatakan bahwa melalui PKS ini, hubungan yang sudah baik antara keduanya dapat ditingkatkan lebih lanjut.
“Selama tahun 2024 perancang kanwil Kemenkum Sulsel telah mengharmonisasi 957 Produk Hukum Daerah. Kami patut berbangga dengan kinerja para perancang Kanwil Sulsel karena telah memberikan kontribusi nyata bagi bagi perkembangan hukum di Sulsel utamanya dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” kata Andi Basmal.
“Tentunya kontribusi terhadap pembangunan hukum didaerah Sulsel ini akan berdampak pada terciptanya iklim yang kondusif dan pada akhirnya dapat memajukan Sulawesi Selatan secara umum,” lanjutnya
Menurut Andi Basmal, keterlibatan perancang undang-undang daerah dari Kanwil Kemenkum Sulsel merupakan tuntutan dari undang-undang untuk memberikan kontribusi yang terbaik dalam pembentukan produk hukum daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah dan memberikan pendampingan dalam penyusunan naskah akademik.
“Dalam melakukan harmonisasi dan pendampingan semata – mata agar produk hukum yang dihasilkan benar – benar tidak menyalahi peraturan yang ada dan sesuai dengan kaidah – kaidah penulisan peraturan perundang – undangan,” jelasnya.
Andi Basmal mengucapkan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pada Kanwil Kemenkum Sulsel untuk membantu dalam penyusunan produk hukum daerah dan naskah akademik.

Tinggalkan Balasan