RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerapkan pola kerja fleksibel sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kakanwil Andi Basmal menyatakan hal ini setelah mengikuti Sosialisasi mengenai Penerapan Pola Kerja Fleksibel secara virtual yang diadakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah lanjut setelah diterbitkannya Surat Edaran Sekjen Kemenkum tentang pola kerja fleksibel bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam penjelasannya, Narasumber Kabag Umum Biro Perencanaan, Dewi Ambarwati, menyebutkan bahwa pola kerja fleksibel adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang adaptif dan efisien.

“Pola kerja fleksibel ini tidak mengurangi tanggung jawab dan kinerja pegawai, melainkan memberikan ruang untuk mengatur waktu kerja dengan lebih baik sesuai kebutuhan,” katanya.

Kementerian Hukum pada umumnya menerapkan dua pola kerja fleksibel, yaitu Bekerja dari Kantor pada hari Senin hingga Kamis dan Bekerja dari Mana Saja pada hari Jumat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat penting sebagai sarana untuk berkoordinasi dan melaksanakan tugas dengan efektif guna mencapai target kinerja. (*)

YouTube player