RAKYAT.NEWS, SULSEL – Lembaga yang mengatasnamakan Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jeneponto dan Kejari Jeneponto, Senin (12/8/2024).

Aksi unjuk rasa pertama dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jeneponto dan titik selanjutnya berpindah ke depan kejaksaan negeri Jeneponto.

Massa aksi menuntut pihak pengadilan dan kejaksaan agar memberikan supermasi hukum yang tegak terhadap para pelaku mafia pupuk yang ada di Jeneponto.

Salah satu Korlap, Jatong Jalarambang mengatakan bahwa unjuk rasa dilakukan karena ada seorang wanita yang sudah ditersangkakan oleh kejaksaaan dan sementara bergulir di pengadilan negeri.

“Kami meminta kepada pihak pengadilan dan kejaksaan agar memeriksa kembali, semua yang terlibat dalam penyelundupan pupuk di Kabupaten Jeneponto, kenapa hanya 1 orang yang ditersangkakan padahal dalam 3 perusahaan yang terlibat,” ujar Jatong.

Jatong menyebutkan bahwa masih ada 2 distributor yang diduga terlibat dalam dugaan Korupsi mafia pupuk di Jeneponto. Kedua distributor tersebut yakni CV. Anjas dan Puskud.

“Saya meminta pihak kejaksaan untuk segera menetapkan dua distributor tersebut juga sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Butta Turatea ini,” tandasnya.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para aktivitas, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto.

Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV. Anjas, Puskud, dan para pengecer serta dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan pihak terkait tersebut.

Kasi Pidsus Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.