RAKYAT.NEWS, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial bagi penyelenggara badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Kantor Bupati, Sabtu (27/7/2024).

Bimtek pengelolaan medsos tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Asming Syarif dan didampingi oleh Komisioner KPU Jeneponto terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Asming menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan informasi publik dalam penguatan kelembagaan bagi PPK dan PPS terutama dalam mengelola konten media sosial.

Oleh karena itu, Ketua KPU Jeneponto berharap kepada para peserta Bimtek agar dapat mengikuti dan menyimak yang disampaikan dari pemateri agar nantinya dapat juga membuat konten media sosial secara bijak agar tidak terjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam bimtek yang di gelar kali ini oleh KPU Jeneponto, menghadirkan pemateri yakni Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS. C.CTc dan Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol Abdul Halim.

Compress 20240727 145337 7581
Bimtek Pengelolaan Media Sosial Bagi Penyelenggara Adhoc KPU Jeneponto

Dalam pemaparannya, Arifuddin Lau menjelaskan bahwa perkembangan dunia jurnalistik dalam hal ini media arus utama atau mainstream harus bersaing dengan media sosial (medsos). Suka tidak suka, mau tidak mau, media mainstream harus berinovasi agar tidak ketinggalan dari dunia medsos.

Kita ketahui, bahwa sebagian besar dunia medsos dipenuhi oleh konten-konten yang sumber informasinya tidak jelas. Hal ini mampu menyuburkan penyebaran hoaks, apalagi tingkat literasi masyarakat di Indonesia dinilai rendah.

Oleh karena itu, Arifuddin menjelaskan bahwa perlu kita membedakan antara produk jurnalistik dan konten media sosial. Misalnya, perbedaan output atau hasilnya adalah jika produk jurnalistik akan menghasilkan berita, sedangkan medsos adalah informasi.