Setiap jurnalis dalam memproduksi berita maupun produk jurnalistik lainnya memiliki batasan-batasan atau rambu, yaitu kode etik jurnalistik. Kode etik ini wajib diterapkan sebelum berita diterbitkan agar terhindar dari sengketa pers.

Bagaimana dengan medsos? Untuk mengunggah suatu informasi tidak diperlukan adanya batasan. Punya foto atau video menarik sudah bisa diunggah di akun medsos.

Hal ini jugalah yang membuat update informasi terbaru lebih cepat di medsos daripada media mainstream. Jika ada perstiwa pada detik ini, maka tidak sampai lima menit informasinya sudah bisa muncul di medsos. Sedangkan media mainstream paling cepat 30 menit hingga 1 jam. Karena di dalamnya ada proses, setelah berita itu dikirim oleh jurnalis ke meja redaksi, maka editor dan redaktur wajib mengeceknya. Baru setelah itu dipublikasikan.

“Penggiat media sosial ada baikny/a juga belajar mengenai etika jurnalistik agar informasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik. Hati-hati terhadap jerat UU ITE jika salah dalam membuat postingan. Jika seorang jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 1999 Tentang Sengketa Pers, sedangkan para penggiat media sosial bisa langsung dipidanakan,” pungkas Arifuddin dalam pemaparannya. (*)