RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulawesi Selatan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang digelar di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berakhir tanpa kesepakatan.

Forum tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan terkait dasar hukum penguasaan lahan pesisir di Kota Makassar yang diklaim mencapai sekitar 1.000 hektare.

Ketua Umum Patonro Indonesia, Subhan Patonro, menyampaikan kekecewaannya usai mengikuti RDP.

Ia menilai PT GMTD tidak mampu menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

“RDP di DPRD Provinsi ini tidak membawa hasil apa pun! GMTD tetap tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat bahwa SK Gubernur yang mereka klaim itu benar-benar sah! Ini sangat mencurigakan! Apakah SK itu palsu?!” tegas Subhan Patonro saat meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Sulsel.

Subhan Patonro menjelaskan, Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel telah berupaya mencari kejelasan dan membuka ruang dialog dalam forum resmi tersebut. Namun, pihak GMTD dinilai tidak bersikap terbuka dan transparan dalam memberikan penjelasan.

“Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk mencari titik temu, tapi GMTD justru terkesan menghindar dan tidak mau membuka diri! Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan!” lanjut Subhan Patonro.

Selain mempertanyakan sikap GMTD, Subhan Patonro juga menyoroti komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyebut janji pelaksanaan RDP lanjutan yang disampaikan sebelumnya hingga kini belum terealisasi, meski telah berlalu lebih dari satu bulan.

“Mungkinkah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ‘masuk angin’? Janji RDP kedua dengan pihak GMTD sudah sebulan lebih tidak ada kabar baik,” ujar Subhan Patonro.

Dengan tidak adanya kejelasan melalui mekanisme RDP, Subhan Patonro mendesak DPRD Provinsi Sulsel untuk menggunakan hak angket guna mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

YouTube player