RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai di hadapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/4/2024). Aksi tersebut, merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id.

Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers merupakan lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui, masing-masing tergugat, digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di Non-jobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.