Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan berjalannya kasus ini di PN Makassar, maka Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan: AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar, mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan, jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi tersebut sebagai salah satu bentuk kampanye dari KAJ Sulawesi Selatan atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di PN Makassar juga dianggap berlebihan.

Aksi jurnalis damai ini, untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

Sejumlah organisasi pers terlibat dalam aksi ini, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel.