RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dalam melakukan deportasi Pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria berinisial CSN.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi,” kata Liberti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).

CSN dideportasi pada hari ini Kamis (1/2/2024) akibta melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 denga menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa tersebut karena tidak memiliki uang. Ia hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.

Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ditangkap untuk dilakukan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.

Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses detensi yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Atas langkah ini, Liberti meminta agar kantor imigrasi maupun Rudenim di Sulsel untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.