Komite Adat Sulsel Soroti DPRD Soal RDP Lanjutan dengan GMTD yang Tak Kunjung Digelar
“Karena RDP tidak berhasil, maka tidak ada pilihan lain selain menggelar hak angket! Kami percaya bahwa DPRD Provinsi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat Sulsel, khususnya warga Makassar yang terdampak langsung oleh aktivitas GMTD!” tegasnya.
Subhan Patonro juga mempertanyakan komitmen PT GMTD dalam pengembangan sektor pariwisata di kawasan pesisir Makassar. Menurutnya, aktivitas yang terlihat di lapangan tidak sejalan dengan narasi pengembangan pariwisata yang selama ini disampaikan perusahaan.
“GMTD selalu mengatakan bahwa mereka akan mengembangkan pariwisata. Tapi kenyataannya, yang kami lihat justru pembangunan hunian eksklusif yang tidak terjangkau oleh masyarakat biasa! Apakah ini yang dimaksud dengan pariwisata?! Ini jelas pembohongan!” pungkas Subhan Patonro.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga Kota Makassar, untuk terus mendukung upaya Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel dalam memperjuangkan hak masyarakat adat serta menjaga kawasan pesisir dari eksploitasi.
“Mari kita bersatu padu untuk melawan ketidakadilan! Jangan biarkan pesisir Makassar dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingan pribadi! Bersama-sama, kita wujudkan Sulsel yang adil, sejahtera, dan bermartabat!” serunya.
Ia juga menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat adat.
Namun, jika dalam waktu terbatas tidak ada langkah konkret, pihaknya menyatakan siap melakukan aksi di DPRD Provinsi Sulsel.
“Kami tetap memberikan ruang buat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak ada niat baik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, maka kami akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas kehadiran GMTDC di wilayah Makassar,” tegas Subhan Patonro. (*)








Tinggalkan Balasan