Komite Adat Sulsel Soroti DPRD Soal RDP Lanjutan dengan GMTD yang Tak Kunjung Digelar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulawesi Selatan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang digelar di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berakhir tanpa kesepakatan.
Forum tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan terkait dasar hukum penguasaan lahan pesisir di Kota Makassar yang diklaim mencapai sekitar 1.000 hektare.
Ketua Umum Patonro Indonesia, Subhan Patonro, menyampaikan kekecewaannya usai mengikuti RDP.
Ia menilai PT GMTD tidak mampu menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.
“RDP di DPRD Provinsi ini tidak membawa hasil apa pun! GMTD tetap tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat bahwa SK Gubernur yang mereka klaim itu benar-benar sah! Ini sangat mencurigakan! Apakah SK itu palsu?!” tegas Subhan Patonro saat meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Sulsel.
Subhan Patonro menjelaskan, Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel telah berupaya mencari kejelasan dan membuka ruang dialog dalam forum resmi tersebut. Namun, pihak GMTD dinilai tidak bersikap terbuka dan transparan dalam memberikan penjelasan.
“Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk mencari titik temu, tapi GMTD justru terkesan menghindar dan tidak mau membuka diri! Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan!” lanjut Subhan Patonro.
Selain mempertanyakan sikap GMTD, Subhan Patonro juga menyoroti komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyebut janji pelaksanaan RDP lanjutan yang disampaikan sebelumnya hingga kini belum terealisasi, meski telah berlalu lebih dari satu bulan.
“Mungkinkah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ‘masuk angin’? Janji RDP kedua dengan pihak GMTD sudah sebulan lebih tidak ada kabar baik,” ujar Subhan Patonro.
Dengan tidak adanya kejelasan melalui mekanisme RDP, Subhan Patonro mendesak DPRD Provinsi Sulsel untuk menggunakan hak angket guna mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Karena RDP tidak berhasil, maka tidak ada pilihan lain selain menggelar hak angket! Kami percaya bahwa DPRD Provinsi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat Sulsel, khususnya warga Makassar yang terdampak langsung oleh aktivitas GMTD!” tegasnya.
Subhan Patonro juga mempertanyakan komitmen PT GMTD dalam pengembangan sektor pariwisata di kawasan pesisir Makassar. Menurutnya, aktivitas yang terlihat di lapangan tidak sejalan dengan narasi pengembangan pariwisata yang selama ini disampaikan perusahaan.
“GMTD selalu mengatakan bahwa mereka akan mengembangkan pariwisata. Tapi kenyataannya, yang kami lihat justru pembangunan hunian eksklusif yang tidak terjangkau oleh masyarakat biasa! Apakah ini yang dimaksud dengan pariwisata?! Ini jelas pembohongan!” pungkas Subhan Patonro.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga Kota Makassar, untuk terus mendukung upaya Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel dalam memperjuangkan hak masyarakat adat serta menjaga kawasan pesisir dari eksploitasi.
“Mari kita bersatu padu untuk melawan ketidakadilan! Jangan biarkan pesisir Makassar dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingan pribadi! Bersama-sama, kita wujudkan Sulsel yang adil, sejahtera, dan bermartabat!” serunya.
Ia juga menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat adat.
Namun, jika dalam waktu terbatas tidak ada langkah konkret, pihaknya menyatakan siap melakukan aksi di DPRD Provinsi Sulsel.
“Kami tetap memberikan ruang buat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak ada niat baik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, maka kami akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas kehadiran GMTDC di wilayah Makassar,” tegas Subhan Patonro. (*)








Tinggalkan Balasan