Program Diskon Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini, Warga Luwu Utara Serbu Samsat
RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Kesempatan istimewa bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan resmi berakhir hari ini, Jumat (31/10/2025).
Program bebas dan diskon pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak akan diperpanjang lagi setelah Oktober 2025 berakhir.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan denda serta potongan pokok pajak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Di Kantor Samsat Luwu Utara, antrean warga tampak mengular sejak pagi. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, apalagi kini proses pembayaran dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor pelayanan.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, antara lain bebas denda pajak 100%, diskon 50% untuk tunggakan pajak kendaraan dengan jatuh tempo 2024 ke bawah, dan diskon 9,5% untuk pajak tahun berjalan 2025.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh bebas denda SWDKLLJ serta gratis balik nama kendaraan (BBNKB II).
“Program ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, agar tetap taat pajak tanpa terbebani denda,” ujar Kanit Regident Polres Luwu Utara, IPTU Malkadri Ibrahim, SH, MM, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, program bebas dan diskon pajak ini resmi berakhir hari ini, Jumat (31/10/2025).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda. Hari ini adalah hari terakhir untuk menikmati keringanan pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)








Tinggalkan Balasan