Kemenkum Sulsel Dorong Sistem Peradilan Lebih Adil Lewat KUHAP Baru
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan paraf oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; serta Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/6/2025).
Menkum Supratman menyampaikan, DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antar-kementerian dan lembaga negara untuk membangun sistem hukum yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ungkapnya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.
Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting agar kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum tetap tegas dan tidak tumpang tindih.
“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri asal Sulawesi ini.
Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia dibangun di atas kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, semua unsur aparat penegak hukum saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.
“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu memperlihatkan bagaimana hukum acara berjalan. Dan di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, juga peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” terang Edward.
Ia menambahkan, naskah DIM RUU KUHAP tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR sesuai jadwal yang diundangkan kemudian.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari Komisi III DPR, dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR. Komisi III nantinya yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” kata Edward, yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini, Kemenkum menggandeng berbagai pemangku kepentingan mulai dari pakar hukum, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal serta menyosialisasikan pembaruan KUHAP ini kepada seluruh pihak terkait di wilayahnya.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan DIM ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” jelasnya, Minggu (6/7).
Andi Basmal optimistis pembaruan KUHAP akan menjadi pijakan penting dalam membangun sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Kami percaya, pembaruan KUHAP ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat,” pungkasnya. (Rls)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan