Kemenkum Sulsel Dorong Sistem Peradilan Lebih Adil Lewat KUHAP Baru
Ia menambahkan, naskah DIM RUU KUHAP tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR sesuai jadwal yang diundangkan kemudian.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari Komisi III DPR, dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR. Komisi III nantinya yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” kata Edward, yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini, Kemenkum menggandeng berbagai pemangku kepentingan mulai dari pakar hukum, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal serta menyosialisasikan pembaruan KUHAP ini kepada seluruh pihak terkait di wilayahnya.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan DIM ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” jelasnya, Minggu (6/7).
Andi Basmal optimistis pembaruan KUHAP akan menjadi pijakan penting dalam membangun sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Kami percaya, pembaruan KUHAP ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan