Program Posbakum dan Desa Sadar Hukum merupakan inisiatif strategis nasional untuk menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa, menjawab tantangan minimnya layanan hukum di kawasan perdesaan.

Di akhir kunjungan, Heny juga menyampaikan amanat Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, agar desa-desa yang telah memiliki Posbakum dapat mengoptimalkan fungsinya.

“Desa Bonto Tangnga diharapkan menjadi contoh dan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Bantaeng dalam pemberian layanan bantuan hukum yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Heny mengutip pesan Kakanwil.

Langkah konkret pembentukan Posbakum ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memperluas dan mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat desa, sebagai bagian dari pembangunan hukum yang berkeadilan dan inklusif.

Dengan hadirnya Posbakum di Desa Bonto Tangnga, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah terhadap informasi dan penyelesaian masalah hukum — dari yang bersifat administratif hingga permasalahan perdata dan pidana ringan — tanpa harus menempuh jalur hukum yang rumit dan berbiaya tinggi. (Rls)

YouTube player