Pemprov Sulsel dan Kemenkum Percepat Legalisasi Kopdes Merah Putih
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan bergerak cepat untuk mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sulsel.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Aksi percepatan ini ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, yang berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/5/2025).
“Koperasi Merah Putih hanya bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkumham. Ini syarat mutlak,” ujar Jufri Rahman dalam keterangannya usai pertemuan.
Jufri menambahkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan saat ini memiliki sebanyak 734 notaris yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Namun, demi kelancaran proses legalisasi koperasi, telah dilakukan pemetaan ulang distribusi notaris agar tidak terjadi penumpukan di satu wilayah.
“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel agar distribusinya merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan notaris dalam mendukung proses ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jufri juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mempermainkan proses pendirian koperasi. Ia menyatakan bahwa semua tahapan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada penambahan persyaratan di luar ketentuan resmi.
“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan prosesnya. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada oknum notaris yang mensyaratkan dokumen tambahan yang tidak dicantumkan dalam persyaratan resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi di wilayah Sulsel. Ia menyatakan bahwa pelayanan dari Kemenkumham telah sepenuhnya siap, dengan prosedur yang kini makin cepat dan efisien.
“Kita mendukung penuh program ini. Jadi intinya, Kementerian Hukum sangat siap memberikan pelayanan. Untuk pengesahan badan hukum koperasi, yang penting dokumennya lengkap dan disampaikan kepada notaris, lalu notaris akan mengunggahnya secara online ke sistem,” jelas Andi Basmal.
Menurutnya, setelah dokumen diunggah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham hanya memerlukan waktu tujuh menit untuk mengeluarkan SK pengesahan badan hukum koperasi.
“Kalau dokumennya lengkap, pengesahan bisa dilakukan dalam waktu hanya tujuh menit,” tegasnya.
Adapun lima dokumen wajib yang harus disiapkan untuk pengesahan koperasi antara lain: berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan, daftar hadir rapat pendirian, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) para pengurus dan pengawas koperasi.
Per 15 Mei 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat legalitas koperasi. Targetnya, seluruh proses legalisasi koperasi desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan akan rampung pada akhir Juni 2025.
Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tingkat daerah, inisiatif ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Salah satu misi utama yang diusung adalah peningkatan kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan di wilayah sulit akses, pengurangan angka pengangguran, serta pemberantasan kemiskinan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun mengimbau seluruh desa dan kelurahan untuk segera mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih, demi percepatan pemulihan ekonomi rakyat dan pemerataan kesejahteraan di seluruh penjuru Sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan