Bupati Gowa Marah, Sopir Truk yang Melebihi Muatan Dikenakan Sanksi Tegas
“Kalau inikan melebihi tonase dan bahaya bagi pengendara, bisa menyenggol dan sebagainya. Kalau sesuai Perda kita akan tahan selama sebulan dan akan kena denda 5 juta,” imbuhnya.
“Saya tidak mau ada tawar-menawar. Kalau aturan Perda itu 8 ton. Ini (yang ditemukan) sekitar 12 – 15 ton,” lanjutnya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa operasional truk hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA. Operasi di luar waktu tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika disertai cuaca buruk.
“Kalau malam sudah tidak boleh, apalagi ini tadi hujan baru tadi kejar-kejaran dengan sopir truk yang mau lari. Kita lihat sendiri tadi jalanan licin karena melebihi tonase dan tumpah material membahayakan pengendara lain,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan