RAKYAT NEWS, GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sangat marah saat menemukan truk pengangkut material yang melebihi kapasitas muatan di Jalan Poros Pattallassang pada Selasa, (13/05/2025).

Dalam razia tersebut ditemukan berbagai pelanggaran mulai dari kelebihan muatan, tidak menggunakan terpal penutup, hingga modifikasi pelindung roda (mudguard) yang berlebihan.

Sebanyak 20 truk terjaring dalam razia gabungan yang melibatkan Polres dan Dinas Perhubungan Gowa. Para sopir dikenakan sanksi tegas karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pelanggar akan dikenai hukuman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Bupati Gowa, Husniah, tampak sangat marah dengan kondisi yang ia saksikan secara langsung di lapangan. Ia menilai bahwa penindakan tegas diperlukan karena pelanggaran tersebut sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat.

“Marahlah karena sudah kelewatan dan mengkhawatirkan bagi kita semua apalagi berusaha untuk lari dan mereka tidak tahu kita ingin edukasi dia di sini. Kita edukasi tetapi bukan dalam bentuk penyampaian tetapi langsung penindakan supaya besok tidak terulang lagi,” kata Husniah, dikutip dari Heraldsulsel.

Ketua DPW PAN Sulsel itu juga menekankan pentingnya menjaga kondisi jalan di wilayah Gowa agar tetap baik, mengingat banyaknya keluhan warga terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.

“Kita mau menjaga jalan di Gowa ini cantik tidak rusak karena banyak masyarakat mengeluh jalanan rusak. Sebabnya salah satunya karena truk-truk atau angkutan timbunan melebihi tonase yang pastinya melanggar aturan melanggar Perda dan aturan lalu lintas,” bebernya.

Husniah menjelaskan bahwa penerapan aturan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh warga.

YouTube player