Pemkab Bulukumba Kebut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ada tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, koperasi desa dimungkinkan untuk koperasi yang sudah ada, tetapi tidak jalan untuk diperbaharui kembali.
Kedua, gabungan beberapa koperasi di desa setempat disatukan menjadi koperasi merah putih, dan ketiga membentuk koperasi baru di desa yang bersangkutan.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tinggalkan Balasan