RAKYAT NEWS, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tengah mempersiapkan proses pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa kelurahan se-Kabupaten Bulukumba yang terdiri dari 109 desa dan 27 kelurahan.

Untuk memulai pembentukan koperasi merah putih ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja menggelar sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah yang dibuka oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Senin 5 Mei 2025.

Pembentukan Koperasi Merah Putih jadi prioritas Kementerian Koperasi untuk segera beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bulukumba.

Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Untuk pembentukan koperasi ini, pemerintah desa/kelurahan lebih awal melakukan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan Koperasi, baik itu pendirian koperasi baru, pengembangan atau revitalisasi.

Dikatakan dalam Musyawarah Desa, Pemerintah desa wajib melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Dinas PMD untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Merah Putih.

“Kami dari Dinas Koperasi menyiapkan 6 orang fungsional yang akan mengawal dan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan koperasi desa merah putih, termasuk memfasilitasi untuk pembuatan akte notaris pendirian koperasinya,” ungkap Esfar Tenrisukki.

Untuk rencana pembentukannya di 109 desa, pihaknya lanjut Esfar sudah menyusun jadwal Musyawarah Desa yang mulai dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 22 Mei 2025.

Menurut Esfar, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi, diantaranya, Anggaran dasar koperasi, Berita acara pendirian koperasi merah putih, Susunan pengurus, Susunan pengawas, Rekapitulasi modal koperasi simpanan pokok dan simpanan wajib
dan hibah (jika ada), Daftar hadir rapat pendirian koperasi, fotokopi KTP pendiri koperasi sesuai daftar hadir, Rencana kerja koperasi, dan Surat rekomendasi desa/kelurahan.

YouTube player