RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) secara tegas menyatakan dukungannya untuk memperkuat sistem hukum di tingkat desa melalui kemitraan strategis dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel.

Komitmen ini diimplementasikan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Desa Sadar Hukum untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan peraturan di level lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian integral dari peran serta kementerian dalam memajukan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berkontribusi nyata bagi pembangunan hukum di desa serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya mengutip keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).

Dukungan kepada APDESI tidak hanya mencakup kegiatan penyuluhan hukum, tetapi juga melibatkan pendampingan dan pelatihan dalam penyusunan regulasi di tingkat desa.

Ini penting mengingat peraturan desa memiliki peran vital dalam mengatur kehidupan masyarakat secara langsung di tingkat lokal.

Koordinator Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, A. Muhammad Abdillah, menjelaskan bahwa ada tiga jenis peraturan di desa.

Pertama, Peraturan Desa, yang mengatur pelaksanaan wewenang desa serta penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi.

Kedua, Peraturan Bersama Kepala Desa, yang mengatur kerjasama antar desa. Ketiga, Peraturan Kepala Desa, yang menjadi landasan pelaksanaan Peraturan Desa dan implementasi dari peraturan di level yang lebih tinggi.

Abdillah juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap peraturan desa harus sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap pemerintah desa bisa menghasilkan kebijakan yang sejalan dengan prinsip hukum yang baik, untuk menciptakan desa yang tertib, maju, dan kompetitif. (*)

YouTube player