RAKYAT.NEWS, MAKASSARRutan Kelas I Makassar melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam (24/3) setelah Salat Tarawih.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan tema “Pemasyarakatan Bersih-Bersih.”

Penggeledahan kali ini melibatkan Blok A.P. Pettarani di Kamar 8, 9, dan 10, serta Hunian Khusus Perempuan, Blok Emmy Saelan di Kamar 2, 5, dan 8.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian.

Di antaranya termasuk 3 hanger besi, 6 cermin, 2 pisau rakitan, 4 gunting, 1 hekter kertas, 7 botol kaca, 4 gunting kuku, 7 korek gas, 6 pinset, 2 pisau cukur, dan 2 besi.

Barang-barang tersebut disita untuk dimusnahkan.

Meskipun barang-barang berbahaya ditemukan, Jayadikusumah menegaskan bahwa tidak ada narkotika atau handphone yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Ini bukti bahwa pengawasan terus kami perketat. Petugas diimbau untuk menjalankan tugas dengan baik, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Jayadikusumah.

Ia juga menyoroti pentingnya mengawasi layanan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.

“Layanan komunikasi harus tetap berjalan sesuai aturan agar warga binaan bisa tetap berkomunikasi dengan keluarga secara aman dan terkontrol,” tambahnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menyatakan bahwa semua barang hasil penggeledahan sudah didata dan akan dimusnahkan.

“Semua barang ini akan kami data, amankan, dan laporkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menjadi tempat tinggal untuk 2.174 warga binaan, padahal kapasitas normal hanya untuk 1.000 orang.

YouTube player