Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.

Selanjutnya pada kesempatan ini, Alumni PJA Tahun 2023, Murlawa SE,NLP, (Kades Bira Kab. Bulukumba) memberikan testimoni dan berbagi pengalaman dengan para peserta.

“Kegiatan ini sangat berkesan baginya dan banyak pengetahuan dan pengalaman yang didapatkan terutama bagaimana cara penyelesaian sengketa jika terjadi masalah hukum di Desa,” jelasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada jajaran P3H yang telah melakukan sosialisasi PJA kepada kepala desa/kelurahan di Sulsel.

“Bahkan jajaran P3H bersama kepala divisinya, Heny Widiawati rela turun langsung ke kabupaten untuk langsung mendamppingi pendaftaran PJA,” ungkap Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

YouTube player