Warga Lampuara Luwu Tuntut Transparansi Dana Desa, Tiga warga Dipolisikan
RAKYAT.NEWS, LUWU – Tiga orang warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dipanggil oleh pihak kepolisian setelah meminta transparansi anggaran desa. Pemanggilan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan yang diajukan oleh Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, pada 6 Januari 2025.
Permintaan transparansi anggaran ini berawal dari aksi warga yang mendatangi Kantor Desa Lampuara pada 23 Desember 2024. Warga meminta kejelasan terkait pengelolaan dana desa, namun tidak mendapatkan respons dari pemerintah desa. Upaya melalui surat dan permintaan musyawarah kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak ditanggapi.
Sebagai bentuk protes, warga kemudian melakukan penyegelan kantor desa untuk menekan pemerintah desa agar membuka informasi terkait anggaran. Namun, aksi tersebut justru berujung pada laporan polisi dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak transparansi dana desa yang seharusnya menjadi hak publik.
Menurut Ucu, salah satu warga yang turut serta dalam aksi protes, tuntutan warga didasarkan pada ketiadaan kejelasan mengenai aliran dana desa serta penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa warga telah berusaha menempuh jalur yang sesuai dengan meminta fasilitasi dari BPD hingga mengajukan surat resmi kepada pemerintah desa. Namun, semua langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif.
Menanggapi hal ini, Ian Hidayat, staf Advokasi Sipil dan Politik LBH Makassar, menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan hak masyarakat dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mengayomi warga, bukan menjadi ancaman bagi mereka yang menuntut kejelasan anggaran desa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan