RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Ombudsman RI Sulsel) mengoptimalkan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sepanjang tahun 2025 dalam pengawasan pelayanan publik.

Dua instrumen khusus ini digunakan untuk menangani persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak serta berdampak luas bagi masyarakat, selain mekanisme penanganan laporan reguler.

Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Ombudsman RI Sulsel Tahun 2025, tercatat sebanyak 23 laporan prioritas ditangani melalui mekanisme RCO.

Laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan sektor pendidikan dan proses rekrutmen aparatur, yang dinilai memiliki potensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa RCO dirancang sebagai instrumen intervensi cepat untuk merespons situasi pelayanan publik yang berisiko tinggi dan membutuhkan penanganan segera.

“Melalui Respon Cepat Ombudsman, kami dapat hadir lebih awal ketika terdapat indikasi kuat pelayanan publik bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Intervensi sejak dini ini penting agar dampak kerugian dapat ditekan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ismu.

Sejumlah laporan masyarakat yang ditangani melalui mekanisme RCO pada 2025 antara lain dugaan penyimpangan prosedur penagihan biaya perawatan di RSUD Labuang Baji, dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh SMAN 11 Makassar akibat tidak ditandatanganinya rapor beberapa peserta didik, serta dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Luwu dalam proses verifikasi dokumen dan revisi pengumuman hasil akhir.

Kasus-kasus tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat dan memerlukan respons cepat agar tidak berlarut-larut.

Selain RCO, sepanjang 2025 Ombudsman RI Sulsel juga melaksanakan empat kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).