RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi perhatian khusus terhadap masalah perkawinan anak yang masih marak terjadi di Sulsel.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) bersama UNICEF mendukung pencegahan perkawinan anak.

Bentuk dukungan tersebut ditindaklanjuti dengan launching program BERANI II yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Indonesia dengan Pemerintah Kanada, yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi dan UNICEF di Provinsi Sulsel spesifiknya di Kabupaten Bone dan Wajo.

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesehatan dan hak reproduksi yang lebih baik bagi perempuan dan orang muda.

Menurut data yang ada, perkawinan anak sering kali berujung pada kemiskinan, putus sekolah dan beragam risiko kesehatan, baik bagi ibu muda maupun anak yang dilahirkan.

Kepala DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna, menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah perkawinan anak, yang merupakan salah satu langkah penting untuk menghasilkan anak-anak mandiri menuju Indonesia 2045.

Ia menyebutkan bahwa fokus utama harus ditujukan pada pencegahan perkawinan anak dengan cakupan indikator yang lebih luas, serta penanganan yang serius terhadap perkawinan diam-diam yang masih marak terjadi.

“Saat ini, target nasional untuk menekan angka perkawinan anak pada tahun 2024 adalah sebesar 8,74%. Namun, angka di Sulawesi Selatan masih lebih tinggi dari target tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kerja kolaboratif dalam mengawal pencegahan perkawinan anak,” bebernya.

Intervensi yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Wajo telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan penurunan angka perkawinan anak.

“Ini membuktikan bahwa dengan intervensi yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kita bisa membuat perubahan yang berarti,” terangnya.

Andi Mirna juga mempertegas pentingnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden.

“UPTD PPA memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak-hak mereka,” jelasnya.

“Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting dalam upaya ini, dan kontribusi dari organisasi-organisasi
tersebut sangat berharga,” tuturnya.