Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari program non-fisik TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto, yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan kesejahteraan masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi, memastikan bahwa warga desa dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan teratur. (*)