Sebelas Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Akan Dijalankan Oleh Plt dan Plh
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pinrang menyebabkan jabatannya akan diisi oleh Penjabat Sementara (Plh).
Saat ini, sudah terdapat empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai Plt Bupati dan jabatannya dijalankan oleh Plh.
Di antaranya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad, kembali menjabat sebagai Plt Bupati Takalar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan, Asrul Sani, ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Palopo.
Selain itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulawesi Selatan, Junaedi, menjadi Plt Bupati Jeneponto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulawesi Selatan, Muh Saleh, menjabat sebagai Plt Bupati Luwu.
Dengan tambahan Ahmadi Akil yang akan dilantik sebagai Plt Bupati Pinrang, maka saat ini terdapat lima jabatan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dijalankan oleh Plh dalam waktu dekat.
Adapun untuk jabatan Kepala OPD yang diisi oleh Plt, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan, Direktur Rumah Sakit Dadi Makassar, dan Kepala Biro Hukum.
Menurut informasi dari Rakyat Sulawesi Selatan, saat pelantikan 116 pejabat Eselon III dan IV, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, dilantik sebagai Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan.
Jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini kosong sejak hari ini, Rabu, 24 April 2024, dan akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa Plh bertanggung jawab untuk menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara, seperti sedang cuti atau menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.
Tinggalkan Balasan