RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele menyampaikan bahwa 97 persen Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hadir pada hari pertama setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun demikian, satu persen dari ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Hanya satu persen saja ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada saat apel pagi hari ini,” bebernya.

Sukarniaty menjelaskan bahwa bagi ASN yang tidak hadir di kantor pagi ini, sesuai dengan ketentuan akan dikenakan pemotongan terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Beliau juga menegaskan bahwa Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 mengenai Pengawasan dan Pelaporan Kehadiran ASN Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah merupakan peringatan bagi para ASN sebelum libur Lebaran tahun 2024.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.

Sukarniaty menjelaskan bahwa tingkat kehadiran ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada hari pertama kerja mencapai 97 persen, termasuk ASN yang bekerja dari rumah (WFH). ASN yang bekerja dari rumah tetap dihitung hadir karena tetap menjalankan tugas.

Sementara dua persen sisanya terdiri dari ASN yang tidak hadir dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya untuk menghadiri pernikahan keluarga. Ada pula yang absen karena sakit dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada beberapa ASN yang sedang menjalankan tugas di luar kantor seperti ASN Dinas Perhubungan yang masih bekerja di lapangan.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad meminta BKD untuk mengawasi ASN yang tidak hadir pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Menurut Pak Arsjad, walaupun telah memberikan arahan untuk bekerja dari rumah, alasan ketidakhadiran pada hari pertama kerja akan diawasi sesuai dengan isi arahan yang diberikan.

“Kita Pemprov Sulsel melalui BKD akan memantau apa yang menjadi alasan-alasan penyebab ASN tidak masuk hari pertama kerja,” ungkapnya. (Abu Hamzah/B)

 

Ketfo : Pelaksanaan apel pagi.