RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pada Kamis, 4 April 2024, sebanyak 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menerima Surat Keputusan (SK) sebagai kado menjelang Idulfitri 1445 H.

Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan mengenai Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 dilakukan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memberikan selamat kepada seluruh PPPK Pemprov Sulsel yang hari ini menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel,” ucap Bahtiar dalam sambutannya.

Bahtiar menegaskan bahwa menjadi ASN berarti memilih untuk tidak hidup dalam kebebasan penuh, karena tuntutannya adalah mengabdikan diri pada negara, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, dimana sebelumnya masih bisa main sama anak tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi. Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja,” urainya.

Bahtiar juga menjelaskan bahwa Sekda Pemprov Sulsel merupakan komandan bagi seluruh ASN, sesuai dengan perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara yang harus diikuti tanpa terkecuali.

“Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda,” tegas Bahtiar.

Bahtiar mengingatkan PPPK Pemprov Sulsel untuk tidak menjaminkan SK mereka di Bank karena hal itu dapat menimbulkan masalah di masa depan.

“Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki’ saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengumumkan bahwa dari total 2.341 PPPK yang menerima SK, terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Masa perjanjian kerja PPPK berlangsung maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.