Namun, penjelasan itu tak membuat situasi membaik. “Pokoknya tidak bisa, Pak. Kalau mau meliput kegiatan apapun di sini, harus ada izin dari pihak legal PT IMIP,” tegas karyawan itu, sambil menggiring wartawan tersebut keluar dari area kantor.

Wartawan itu pun merasa kecewa, bahkan bingung. Apakah ini yang disebut dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999? Di saat rakyat Indonesia merayakan kemerdekaan, mengapa justru kebebasan pers seakan disandera di tanah airnya sendiri?

Peristiwa ini menjadi catatan kelam di hari yang seharusnya penuh dengan kegembiraan dan kebanggaan nasional. Di tengah kemeriahan peringatan HUT RI ke-79, ada sebuah pertanyaan yang menggantung di benak kita semua: apakah ini arti kemerdekaan yang sesungguhnya bagi insan pers?.