Keluarga Besar Almarhum Virendy dan Publik Simpatisan Kecewa Terhadap Tuntutan JPU dan Putusan PN Maros
“Mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan kepolisian sudah tampak indikasi dan dugaan keberpihakan dalam penanganannya. Terlebih lagi kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tersangka, padahal pasal pidana yang ditersangkakan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara, sebagaimana dimaksud Pasal 21 KUHAP. Hampir setahun lamanya baru berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan yang kemudian menahan tersangka dengan status tahanan kota. Namun di pengadilan, majelis hakim justru menangguhkan penahanannya,” terang sarjana akuntansi ini.
Mengakhiri keterangan kepada awak media, Viranda dengan tegas menyatakan jika dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi almarhum adiknya. “Saya tidak akan berhenti sampai disini. Saya yakin kelak kebenaran itu akan terungkap. Saya bersama kuasa hukum segera melaporkan kembali semua senior Mapala yang terlibat dan berperan menyiksa dengan memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan saat Virendy sudah drop dan tak berdaya. Saya juga akan laporkan pihak Unhas yang telah lalai pula dalam memberikan rekomendasi/izin kegiatan tanpa meneliti kelengkapan surat/berkas dan proposal yang menjadi persyaratan terbitnya persetujuan pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan