Begitu pula saat perkara tersebut masih bergulir di tangan aparat kepolisian yang penuh dugaan adanya keberpihakan kepada pihak-pihak yang berupaya membungkam kasus ini agar tidak sampai ke ranah hukum, dan tidak profesionalnya petugas bekerja dalam mengungkap tabir sesungguhnya di balik peristiwa yang telah merenggut nyawa Virendy secara tragis dengan penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

“Inikah wujud keadilan dan penegakan hukum yang harus diterima keluarga dalam tragedi kematian ananda tercinta, Virendy Marjefy Wehantouw yang juga cucu seorang mantan Guru Besar Universitas Hasanuddin, yakni Alm. Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS ? Nilai sebuah nyawa manusia hanya diukur dengan ganjaran hukuman pidana 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang notabene bertindak mewakili institusi atau lembaga penegakan hukum di tanah air ini ?,” tuturnya.

Secara yuridis, lanjut Yodi, dirinya selaku kuasa hukum keluarga almarhum sesungguhnya memberikan apresiasi dan menghargai upaya serta kerja keras majelis hakim maupun jaksa penuntut umum yang mampu membuktikan perbuatan kedua terdakwa, namun mungkin putusan dan penuntutan hukumannya yang dipandang keliru sehingga menimbulkan penafsiran negatif, sorotan, kecaman, pertanyaan dan opini-opini buruk di tengah publik.

Putusan majelis hakim telah dijatuhkan dan palu sudah diketok meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau hendak banding. Lantas bagi keluarga korban, jika merasa tidak puas dengan putusan ini, cuma bisa gigit jari dan hanya dapat berharap kepada hati nurani jaksa penuntut umum untuk melakukan banding dengan dasar hukuman yang dijatuhkan tidak mencapai 2/3 dari tuntutan.

“Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selain terbilang sangat-sangat tak sesuai dengan ancaman pasal yang didakwakan, kenyataannya pula tidak mencapai 2/3 dari tuntutan, sehingga wajiblah bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding. Apalagi perkara ini tergolong kasus yang menjadi atensi publik. Dan apabila tidak mengajukan banding, kemungkinan ancaman sanksi disiplin dari institusinya akan menerpanya,” tandasnya.

Kejutan di Putusan ?

Sementara, Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy yang dimintakan komentarnya atas putusan majelis hakim PN Maros maupun tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Maros, dengan raut muka dan intonasi suara bernada sedih mengungkapkan kekecewaannya serta masih berharap kasus kematian putra kebanggaannya dapat dilakukan pengembangan dengan mengacu kepada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.