Kejari Bantaeng Tetapkan Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya!
16/07/2024 19:25
Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”. (*)
Baca Juga

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan