Kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati Sulsel Agus Salim mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan sebab ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Compress 20240715 162701 1871
Pihak Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Berfoto bersama usai Penandatanganan MoU

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.

Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari berjanji akan segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan.