RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) melalui Penindakan Tim Joint Operation bersama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan.

Dalam Joint Operation (Operasi Bersama) ini, Bea Cukai Makassar telah berhasil mengamankan barang bukti penindakan berupa Narkotika Golongan I.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan paket mencurigakan yang diindikasikan berisi NPP dikirim dari Makassar kepada penerima di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibbulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Atas informasi tersebut, kata Ade, personel segera melakukan pendalaman dan pengembangan, kemudian melakukan koordinasi dengan Tim yang lalu menuju Gudang Jasa Kiriman untuk koordinasi dan pemeriksaan awal.

Ade juga menuturkan, jika Joint Operation ini melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah diperoleh.

Ia menjelaskan, berbekal penyamaran sebagai kurir ekspedisi, anggota tim mengantarkan dan menyerahkan paket kepada terduga berinisial A yang mengaku sebagai Pemilik Barang yang kemudian langsung diamankan bersama barang bukti penindakan yaitu sepasang sepatu di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet besar berisi serbuk kristal bening berupa Narkotika Golongan I dengan berat bruto 6,68 gram.

Selanjutnya, ujar Ade, barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, pungkas Ade, bahwa terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 terancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.