RAKYAT NEWS, BONE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak untuk akomodir 25 tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena kelulusannya dianulir.

Pemkab Bone akan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait persoalan tersebut.

Plt kepala BKPSDM Bone Andi Tenriawaru mengatakan Kadinkes Bone telah melakukan konsultasi langsung di Kemenkes, dari 25 nakes tersebut statusnya tidak diakomodir bidang pendidikan.

“Pada saat Kadinkes Bone konsultasi langsung di Kemenkes hasilnya masih pada posisi tidak mengakomodir bidang kependidikan,” ujarnya Jumat (15/3/2024), dikutip dari detiksulsel.

Dia menegaskan akan tetap memperjuangkan 25 nakes yang sebelumnya telah lolos seleksi PPPK tersebut. Dia berharap ada solusi dari pemerintah pusat.

“Namun catatan masih akan berkoordinasi dengan KemenPAN, dan kemudian ada juga catatan pada 2024 akan menjadi prioritas,” tuturnya.

Dia menjelaskan, 25 nakes itu mendaftar menggunakan ijazah bidan pendidik dan surat tanda registrasi (STR) tenaga medis. Namun belakangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak memberikan nomor induk kepegawaian (NIP) karena syaratnya harus D4 kebidanan.

Dpa menjelaskan, 25 nakes tersebut mendaftar menggunakan PPPK dengan ijazah bidan pendidik dan surat tanda registrasi (STR) tenaga medis.

Pemicu masalahnya adalah setelah semua dokumen administrasi persyaratan telah dikirim, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak memberikan nomor induk kepegawaian (NIP).

“Sesuai yang hadir mendaftar semua sudah punya STR. Kualifikasi pendidikan adalah D4 kebidanan yang memiliki STR bisa bekerja dalam hal pelayanan. Setelah itu kami kirim ke BKN dan di situ kemudian yang muncul masalah ini,” ujarnya.

Dia mengatakan persoalan ini sedianya mesti ditangani panitia seleksi nasional (panselnas). Namun Pemkab Bone akan berupaya mendorong pemerintah pusat memberikan kejelasan.