RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut berkampanye sebab harus netral pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. “ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye,” katanya, Jumat (26/1/2024).

Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like pada postingan yang berbau kampanye.