RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2022 sebesar Rp14 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima Rakyat News, anggaran tersebut belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022, penerima hibah diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban. Hal ini tentu menjadi sorotan publik untuk dipertanyakan. Terlebih saat ini telah memasuki periode anggaran tahun 2024.

Kepala Biro Kesra Sulsel, Erwin Sodding mengklarifikasi hal tersebut. Anggaran sebesar Rp 14 miliar itu telah dipertanggungjawabkan sekitar 61 persen, sisa Rp 7,9 miliar. Namun, kata dia, itu semua sudah ada yang diamanahkan untuk mempertanggungjawabkan anggaran.

“Jadi begini, dana hibah Rp14 miliar itu tidak seperti itu sebenarnya, sebenarnya sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022, sebenarnya tersisa ada Rp7,9 miliar yang belum melaporkan,” kata Erwin Sodding dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Erwin menjelaskan, masing-masing penerima dana hibah didominasi oleh Rumah Ibadah. Olehnya itu, ia meminta untuk penerima hibah kiranya menyerahkan laporan untuk kepentingan administrasi.

“Masalah administrasi sebenarnya, misalnya begini, saya kasih anda uang Rp10 Juta untuk dibelanjakan kemudian saya minta kuitansinya, itu yang dikejar,” jelasnya.

Erwin melanjutkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak BPK mengenai semua laporan penerima dana hibah. Pasalnya terkait dengan segala jenis bantuan itu harus memiliki pertanggungjawaban terutama administrasi.

Ia menambahkan hal tersebut bisa terindikasi kerugian bagi Pemprov Sulsel. Olehnya itu menjadi pelajaran untuk para penerima hibah lainnya untuk dapat menuntaskan laporan pertanggung jawaban dana yang diterimanya.