RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa Bupati/Wali Kota harus melakukan penetapan kawasan operasi bagi transportasi bajaj.

“Memang perlu ada di kawasan, misalnya di kawasan industri KIMA, dia hanya bisa beroperasi disitu mengangkut tenaga kerja keluar yang telah pulang kerja ke Halte Bus, tapi tidak boleh keluar ke ruas jalan, jadi dia menjadi feeder,” kata Kepala Dishub Sulsel, Andi Erwin Terwo, Rabu (10/1/2024).

“Dalam ketentuan itu diatur bajaj itu hanya bisa beroperasi dalam kawasan, tidak boleh di jalan poros,” lanjutnya.

Andi Terwo mencontohkan operasional bajaj seperti yang ada di Jakarta. “Jadi di Jakarta itu Bajaj hanya jadi feeder, karena di kalau masuk di poros ada Gojek jadi tidak boleh, takutnya benturan lagi nanti makanya kita antisipasi,” katanya.

Diketahui, bajaj tersebut beroperasi berdasarkan aplikasi Maxride dan dirilis pada 25 September 2023 yang telah menjangkau lebih dari 10.000 pengguna.

(rn/fjr)