RAKYAT.NEWS, MAKASSAROmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan di Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan opini ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi maladministrasi pada berbagai instansi penyelenggara layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman tahun 2025 menggunakan pendekatan baru yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika pada periode sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, maka pada tahun ini metode penilaian bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dinilai mampu memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan.

“Perubahan konsep penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman dalam mendorong perbaikan layanan kepada masyarakat,” ujar Ismu.

Ia menjelaskan bahwa Opini Ombudsman merupakan pernyataan formal yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian terhadap kualitas pelayanan serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Produk pengawasan tersebut meliputi tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, hingga rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.

Di wilayah Sulawesi Selatan, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta 10 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah tersebut meliputi Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Enrekang, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Wajo, serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Selain pemerintah daerah, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal seperti Kepolisian Resor, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, serta Kantor Pertanahan.

Berdasarkan hasil penilaian, secara umum kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan menunjukkan performa yang cukup baik dengan mayoritas instansi berada pada kategori Baik.

Bahkan terdapat lima instansi yang memperoleh opini kualitas pelayanan dengan kategori Sangat Baik. Instansi tersebut antara lain Polrestabes Kota Makassar, Polres Kabupaten Bantaeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Menurut Ismu, hasil penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap seluruh instansi dapat menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Ismu.

Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di daerah.

Melalui kolaborasi yang kuat antara Ombudsman dan seluruh penyelenggara layanan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan dapat terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. (*)

YouTube player