Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN untuk Penuhi Ketentuan Nasional Belanja Pegawai
Erwin juga menekankan bahwa langkah serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, dibandingkan sejumlah daerah lain, besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif.
Ia menyebut, terdapat daerah yang melakukan penyesuaian TPP hingga 50 persen bahkan 70 persen, sementara ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP kepada ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan pengendalian belanja pegawai, ruang fiskal diharapkan dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk melakukan penyesuaian, yakni hingga tahun 2027. (*)








Tinggalkan Balasan